Nama Caleg 2024

Nama Caleg 2024

Daftar Nama Caleg Provinsi DIY Dapil 4

Berdasar data yang tertera di laman resmi KPU, terdapat 84 total nama caleg untuk dapil 4 DIY. Ke-84 nama tersebut diusung oleh total 16 partai. Berikut ini daftar namanya sesuai dengan partai pengusung dan nomor urut:

BeritaYogya.Com – Hasil perhitungan suara tingkat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah selesai dilaksanakan pada tanggal 4-5 Maret 2024.

Berdasarkan salinan Keputusan KPU DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD DIY Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh KPU DIY berdasarkan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat DIY Pada Pemilu Tahun 2024 maka berikut ini daftar lengkap nama-nama calon legislatif yang terpilih.

Masa kampanye Pemilu 2024 telah dimulai sejak 28 November 2023. Pada Pemilu tahun depan, rakyat Indonesia tak hanya memilih calon presiden dan wakil presiden saja, melainkan juga calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Memasuki masa kampanye, ada banyak baliho hingga poster foto caleg DPRD yang terpampang di jalan raya dan lainnya. Aktivitas kampanye tersebut juga dilakukan oleh caleg DPRD DIY.

Adapun pada Pemilu 2024 nanti, dapil DIY dibagi menjadi 7, termasuk untuk wilayah Kulon Progo. Jika merujuk kepada PKPU Nomor 6 tahun 2023, Kabupaten Kulon Progo termasuk dapil 4. Alokasi kursi untuk DPRD Provinsi dapil 4 tersebut adalah sebanyak 7 kursi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi masyarakat Kulon Progo, bisa menggunakan informasi daftar nama caleg DPRD DIY dapil 4 berikut ini untuk mengetahui siapa saja caleg di daerahnya.

Partai Golongan Karya (Golkar)

Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

Partai Kebangkitan Nusantara

Partai Demokrat Indonesia Perjuangan (PDIP)

Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Partai Amanat Nasional (PAN)

Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Demikian daftar nama caleg tetap DPRD Provinsi DIY dapil 4 Kabupaten Kulon Progo. Semoga bermanfaat, ya, detikers!

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 di tingkat KPU Provinsi telah diselenggarakan sejak Kamis (7/3/2024) di Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat.

Hasil sementara rekapitulasi suara Pemilu legislatif tingkat provinsi menunjukkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) unggul dibandingkan PDI Perjuangan.

Usai Dilantik, Anggota DPRD DKI Jakarta Hengky Wijaya Siap Memperjuangkan Aspirasi Rakyat

Berdasarkan data sementara real count KPU pada Kamis (7/3/2024), perolehan suara sementara PKS mencapai 234.299 suara (16,75 persen) unggul atas PDIP: 200.861 suara (14,36 persen), diikuti oleh Partai Gerindra dengan 12,29 persen.

Dari data perolehan suara tersebut, Hengky Wijaya politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terpilih menjadi anggota DPRD DKI Jakarta dari Dapil 3 Jakarta Utara.

Berikut adalah perolehan suara calon legislatif (caleg) DPRD DKI Jakarta 2024:

- PKS: 234.299 suara (16,75 persen)- PDIP: 200.861 suara (14,36 persen)- Gerindra: 171.820 suara (12,29 persen)- Nasdem: 119.076 suara (8,51 persen)- Golkar: 117.180 suara (8,35 persen)- PSI: 113.349 suara (8,11 persen)- PAN: 104.293 suara (7,46 persen)- Demokrat: 100.780 suara (7,21 persen)- PKB: 100.329 suara (7,17 persen)- Perindo: 38.155 suara (2,73 persen)- PPP: 34.600 suara (2,47 persen)- Partai Buruh: 16.326 suara (1,17 persen)- Partai Ummat: 13.851 suara (0,99 persen)- Partai Gelora: 13.132 suara (0,94 persen)- Partai Hanura: 7.213 suara (0,51 persen)- PKN: 5.104 suara (0,36 persen)- PBB: 4.561 suara (0,33 persen)- Partai Garuda: 3.599 suara (0,26 persen)

Editor : Hasiholan Siahaan

Bisnis.com, JAKARTA - Jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta periode 2014-2019 bertambah 12,7% atau 12 kursi dari 94 menjadi 106 kursi, dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebagai yang terbanyak 28 kursi.

Sumarno, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, mengatakan penambahan kursi DPRD berkaitan dengan meningkatnya jumlah penduduk di Ibu Kota yang sesuai dengan Undang-undang (UU) No. 8/2012 tentang Pemilu dan UU No. 29/2007 tentang Pemprov DKI sebagai Ibu Kota Negara Indonesia.

"Dari 106 kursi DPRD DKI Jakarta, tiga teratas diduduki oleh PDIP dengan 28 kursi, disusul Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 15 kursi dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebanyak 11 kursi," katanya, sebagaimana dikutip dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta, Selasa (13/5/2014).

Dasar penambahan jumlah kursi DPRD DKI adalah UU No. 8/2012 tentang Pemilu yang menyebutkan bahwa anggota DPRD provinsi maksimal 100 orang untuk penduduk 9 juta-10 juta jiwa dan UU No. 29/2007 tentang Pemprov DKI sebagai Ibu Kota Negara yang mengatur jumlah anggota DPRD DKI diberikan kelebihan 25% dari ketentuan DPRD provinsi lain.

Berikut calon legislatif lolos menjadi anggota DPRD DKI:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel